Senin, 03 Maret 2014

TANGGUNG JAWAB SEORANG BIDAN


Tanggung Jawab Bidan
Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab atas pelayanan yang di berikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan klien. Bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang di lakukannya.
·            Tanggung jawab terhadap perundang –undangan
§  Bidan adalah salah satu tenaga kesehatan, pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan dalam UU dan peraturan pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur dalam peraturan atau keputusan menteri kesehatan. Kegiatan praktik bidan dikorak oleh peraturan tersebut. Bidan harus mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·            Tanggung jawab terhadap penyimpanan catatan kebidanan
§  Setiap bidan diharuskan mendokumentasikan kegiatannya dalambentuk catatan tertulis. Catatan bidan mengenai pasien yang dilayaninyadapat dipertanggungjawabkan bila terjadi gugatan. Catatan yang digunakanbidan dapat digunakan sebagai bahan laporan untuk disampaikan kepada atasannya. Di Indonesia belumada ketentuan lamanya menyimpan catatan bidan. Di Inggris bidan harus menyimpan catatan kegiatannya selama 25 tahun.
·            Tanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi.
§  Setiap bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan profesinya. Oleh karena itu, bidan harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannyadengan mengikuti pelatihan, pendididkan kelanjutan, seminar serta pertemuan ilmiah lainnya.
·            Tanggung jawab terhadap keluarga yang dilayani.
§  Bidan memiliki kewajiban memberi asuhan kebidanan kepada ibu dan anak yang meminta pertolongan kepadanya. Oleh karena itu, kegiatan bidan sangat erat kaitannya dengan keluarga. Tanggung jawab bidan tidak hanya kepada ibu dan anak, tetapai juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus dapat mengidentifikasi masalah dan kebutuhan serta memberi pelayanan dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan keluarga. Pelayanan terhadap kesehatan keluarga merupakan kondisiyang diperlukan ibu yang membutuhkan keselamatan, kepuasan dan kebahagiaan selama masa hamil tau melahirkan.
·            Tanggung jawab terhadap profesi.
§  Bidan harus menerima tanggung jawab keprofesian yang dimilikinya. Oleh karena itu, ia harus mematuhi dan berperan aktif dalam melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan kewenangan dan standart keprofesian.
·            Tanggung jawab terhadap masyarakat.
§  Bidan adalah anggota masyarakat yang bertanggung jawab . oleh karena itu, bidan turut bertanggung jawab dalam memecahkanmasalah kesehatan masyarakat. Misalnya lingkungan yang tidak sehat, penyakitmenular, masalah gizi terutama yang menyangkut keehatan ibu dan anak. Bidan harus memelihara  kepercayaan masyarakat. Tanggung jawab  terhadap masyarakat merupakan cakupan dan bagian tanggung jawabnya kepada Tuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

katakan sepatah dua patah kata kepada pemilik blog ya. . .