Tanggung
Jawab Bidan
Sebagai
tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab atas pelayanan yang di berikan
dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan klien. Bidan harus
dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan
yang di lakukannya.
·
Tanggung
jawab terhadap perundang –undangan
§ Bidan
adalah salah satu tenaga kesehatan, pengaturan tenaga kesehatan ditetapkan
dalam UU dan peraturan pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan
yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur dalam peraturan atau
keputusan menteri kesehatan. Kegiatan praktik bidan dikorak oleh peraturan
tersebut. Bidan harus mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang
dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Tanggung
jawab terhadap penyimpanan catatan kebidanan
§ Setiap
bidan diharuskan mendokumentasikan kegiatannya dalambentuk catatan tertulis.
Catatan bidan mengenai pasien yang dilayaninyadapat dipertanggungjawabkan bila
terjadi gugatan. Catatan yang digunakanbidan dapat digunakan sebagai bahan
laporan untuk disampaikan kepada atasannya. Di Indonesia belumada ketentuan
lamanya menyimpan catatan bidan. Di Inggris bidan harus menyimpan catatan
kegiatannya selama 25 tahun.
·
Tanggung
jawab terhadap pengembangan kompetensi.
§ Setiap
bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan profesinya. Oleh karena itu,
bidan harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannyadengan mengikuti
pelatihan, pendididkan kelanjutan, seminar serta pertemuan ilmiah lainnya.
·
Tanggung
jawab terhadap keluarga yang dilayani.
§ Bidan
memiliki kewajiban memberi asuhan kebidanan kepada ibu dan anak yang meminta
pertolongan kepadanya. Oleh karena itu, kegiatan bidan sangat erat kaitannya
dengan keluarga. Tanggung jawab bidan tidak hanya kepada ibu dan anak, tetapai
juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus dapat mengidentifikasi masalah
dan kebutuhan serta memberi pelayanan dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan
keluarga. Pelayanan terhadap kesehatan keluarga merupakan kondisiyang
diperlukan ibu yang membutuhkan keselamatan, kepuasan dan kebahagiaan selama
masa hamil tau melahirkan.
·
Tanggung
jawab terhadap profesi.
§ Bidan
harus menerima tanggung jawab keprofesian yang dimilikinya. Oleh karena itu, ia
harus mematuhi dan berperan aktif dalam melaksanakan asuhan kebidanan sesuai
dengan kewenangan dan standart keprofesian.
·
Tanggung
jawab terhadap masyarakat.
§ Bidan
adalah anggota masyarakat yang bertanggung jawab . oleh karena itu, bidan turut
bertanggung jawab dalam memecahkanmasalah kesehatan masyarakat. Misalnya
lingkungan yang tidak sehat, penyakitmenular, masalah gizi terutama yang
menyangkut keehatan ibu dan anak. Bidan harus memelihara kepercayaan masyarakat. Tanggung jawab terhadap masyarakat merupakan cakupan dan
bagian tanggung jawabnya kepada Tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
katakan sepatah dua patah kata kepada pemilik blog ya. . .